Sistem Rekam Medis Elektronik (RME) di RSUD dr. M. Yunus Bengkulu telah dimulai penggunaannya di Poliklinik Rawat Jalan. Poliklinik saraf menjadi poliklinik pertama yg menggunakan sistem RME, dan selanjutnya akan diikuti oleh Poliklinik-poliklinik lainnya dan Rawat Inap.
Sistem RME ini telah mencakup data identitas, pemeriksaan, tindakan, pengobatan dan pelayanan lain (radiologi, laboratorium, resep) yg telah diberikan kepada pasien
Rekam medis elektronik merupakan salah satu subsistem dari sistem informasi fasilitas pelayanan kesehatan yang terhubung dengan subsistem informasi lainnya di fasilitas pelayanan kesehatan. Lahirnya Peraturan Menteri Kesehatan No 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan No 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis, menyebabkan fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik.
Dengan sistem RME ini diharapkan manfaatnya dapat dirasakan oleh pasien dan menunjang pelayanan rumah sakit lebih efektif dan efisien.
#YN #publikasiRSMY